5 Langkah Untuk Membuat Sertifikat Rumah Kamu Sendiri
Sertifikat merupakan suatu dokumen data kepemilikan seseorang ataupun lembaga atas tanah, rumah, ataupun bangunan tertentu. Terdapat sebagian langkah untuk membuat sertifikat rumah. Sertifikat rumah memanglah hal yang sangat berarti, terlebih bila seseorang mau menjual rumah tersebut. Keaslian sertifikat tentu akan memantapkan nilai jual dari rumah tersebut. Tidak hanya itu, sertifikat rumah memanglah merupakan fakta kepemilikan yang legal serta sah di mata hukum serta pula undang- undang.
Disaat ini, untuk mengurus ataupun membuat sertifikat rumah tidak begitu merepotkan. Yang paling penting pasti Kamu wajib membenarkan semua dokumen yang hendak digunakan sebagai ketentuan lengkap serta asli. Bisa jadi Kamu juga wajib mempersiapkan waktu ekstra bila mau membuat sertifikat rumah sebab memang untuk mengurusnya membutuhkan banyak waktu serta tidak cuma di satu tempat saja. Ikuti 5 langkah untuk membuat sertifikat rumah berikut ini:
1. Mempersiapkan dokumen
Dokumen yang wajib disiapkan buat membuat sertifikat rumah antara lain merupakan surat Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan( SHGB), fotocopy izin mendirikan bangunan( IMB), identitas diri( KTP serta KK), SPPT PBBB, surat pernyatan kepemilikan lahan.
2. Berangkat ke kantor BPN
Sehabis itu, silakan Kamu berangkat ke kantor BPN daerah Kamu. Setelah itu, Kamu membeli form registrasi, meminta pengecekan kelengkapan dokumen, serta meminta petugas untuk mengukur tanah ataupun rumah yang mau kita buat sertifikatnya.
3. Berangkat ke kelurahan
Umumnya, bila terdapat dokumen milik kita yang kurang lengkap, maka kita dapat mengurusnya ke kelurahan. Sehabis seluruh dokumen dilengkapi di kelurahan, kita kembalikan lagi ke BPN.
4. Proses pengukuran tanah
Petugas BPN yang umumnya berjumlah 2 hingga 3 orang hendak melaksanakan proses pengukuran tanah. Yakinkan pula kita mengenali serta mengawasi proses tersebut.
5. Menunggu SK hak tanah/ rumah dan terbitnya sertifikat
Sehabis pengukuran telah dicoba, proses juga nyaris usai. Oleh sebab itu, serahkan surat pengukuran tanah ke BPN. Sehabis itu kita tinggal menunggu SK hak atas tanah terbit serta membayar BPHTB. Setelah itu kita menunggu dalam jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun buat menunggu sertifikat rumah kita keluar.
Seperti itu langkah- langkah untuk membuat sertifikat rumah sendiri. Mudah- mudahan berguna supaya Kamu tidak hadapi kesusahan dikala hendak membuat sertifikat rumah Kamu.
0 Response to "5 Langkah Untuk Membuat Sertifikat Rumah Kamu Sendiri"
Post a Comment